Penimbunan dan Kartel Harga sapi

Maklumat Kapolri No. 01/VIII/2015
tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok
Para Pelaku Usaha dilarang:

  1. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pkok menjadi mahal atau melambung tinggi.
  2. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan.
Pelaku usaha yang tidak mengindahkan maklumat ini akan dilakukan tindakan tegas dan diancam pidana berdasarkan pasal 133 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan  dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Miliar dan Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 Miliar.
(Sumber: Maklumat Kapolri Nomor 01/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015).


Sebelum Badrodin mengeluarkan maklumat, bawahannya sudah gencar membidik kasus dugaan penimbunan bahan pokok. Yang masih anyar dalam ingatan adalah kunjungan mendadak polisi ke kandang sapi milik semua feedloter di Jabodetabek.

Beberapa perusahaan penggemukan sapi diduga sengaja tidak memotong sapi seperti biasa. Jumlahnya mencapai puluhan ribu ekor sapi siap potong. Akibatnya, harga daging di pasar mengalami anomali;pasca lebaran enggan beranjak turun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyebut, pihaknya menggelar investigasi bersama (joint insvestigation) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini dilakukan untuk memperkuat proses pengusutan kasus ini. "KPPU dan Krimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman dari semua saksi-saksi yang diperiksa dan alat-alat bukti yang disita," kata Iqbal.

Lagipula, KPPU memang sudah lebih dulu menelusuri kasus daging sapi ini, yakni sejak 2013. Namun, yang disoroti adalah dugaan terjadi praktik kartel memainkan harga di pasaran. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut, pihaknya terkesan lambat lantaran baru tahun ini pihaknya bisa menemukan alat bukti yang cukup."Khusus daging sudah diputuskan seminggu yang lalu untuk masuk ke dalam proses perkara. Persidangannya akan dimulai pertengahan September," kata Syarkawi, 26 Agustus 2015 lalu.

KPPU mengaku sudah memeriksa 24 perusahaan penggemukan sapi. Kuat indikasi, ada tujuh feedloter yang bermain. Namun untuk angka persisnya akan diumumkan menjelang persidangan.

Sementara Polisi masih sibuk memeriksa saksi ahli. Belum ada satu pun tersangka yang diciduk. Komjen Budi Waseso, Kabareskrim Polri, menyebut pihaknya memeriksa saksi ahli dari Kemtan, IPB, dan LIPI."Keterangan sebagai saksi ahli untuk memperkuat penyidikan," kata Budi.

CEO PT Bina Mentari Tunggal Juan Permata Adoe mengaku, perusahaannya juga sempat didatangi aparat. Namun karena perusahaan feedloter itu tetap melakukan pemotongan sapi seperti biasa, Juan mengaku tidak pernah sampai diperiksa polisi.

Meski begitu ia mengakui, sebagian feedloter, terutama yang memiliki setok banyak, memag sengaja menahan barang. "itu yang terjadi. Tapi setelah itu, pemerintah mempersepsikan pengusaha melakukan penimbunan sapi," tuturnya.

Dalam pandangannya, akar permasalahan daging sapi berawal dari tindakan pemerintah yang mendadak mengurangi kuota impor sapi bakalan. Alokasi triwulan III yang diperkirakan sama seperti triwulan II, yakni 250.000 ekor bakalan dan 35.000 sapi siap potong, tiba-tiba diturunkan menjadi 50.000 sapi bakalan.

Kuota 50.000 ekor itu pun diterbitkan tiga hari sebelum Idul Fitri. Dalam persiapan Idul Fitri, harganya justru stabil dan bagus karena pengusaha berpikir kebijakan pemerintah untuk triwulan III masih sejalan.

Kebijakan pengurangan kuota ini membuat mekanisme pasar terganggu. Pengusaha yang punya stok di penggemukan dari hasil pembelian triwulan II dan yang rencananya dijual pada triwulan III harus menjaga stoknya. Ini dilakukan untuk menyuplai pasar yang sudah terbiasa diggerojoki rata-rata 50.000 ekor sapi per bulan. "Jadi semua memelihara sapinya diperpanjang di triwulan III untuk pasar triwulan IV. Ini yang disebut pemerintah sebagai penimbunan," tuturnya.

- Laporan Utama; Tabloid Kontan 31 Agustus - 6 September 2015 (Tedy G., Silvana M., Marantina N., Surtan T.P., Benediktus K.)-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar