Mafia Daging

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Mafia diartikan perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Dari pengertian ini dapat kita simpulkan, pertama, mafia merupakan sebuah perkumpulan artinya lebih dari seorang atau melibatkan kontribusi dari berbagai pihak dan tiap perorangan tersebut memiliki tugas dan fungsinya baik secara sadar maupun secara tidak sadar. Kedua, kegiatan perkumpulan ini merupakan suatu tindak kejahatan (kriminal), artinya ada pihak yang dirugikan oleh kegiatan perkumpulan ini. Kriminal sendiri diartikan, berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang pidana.

Penimbunan dan Kartel Harga sapi

Maklumat Kapolri No. 01/VIII/2015
tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok
Para Pelaku Usaha dilarang:

  1. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pkok menjadi mahal atau melambung tinggi.
  2. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan.
Pelaku usaha yang tidak mengindahkan maklumat ini akan dilakukan tindakan tegas dan diancam pidana berdasarkan pasal 133 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan  dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Miliar dan Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 Miliar.
(Sumber: Maklumat Kapolri Nomor 01/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015).

Segera Benahi Data !

Kekisruhan pasar bahan pangan bermula dari kesalahan data.
Belakangan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaeman terlihat semakin sibuk. Di tengah sorotan publik akibat lonjakan harga sejumlah kebutuhan pokok, Amran kian intens bertemu dengan asosiasi dan pelaku usaha di bidang pertanian, dari asosiasi di sektor peternakan hingga pertanian.

Pada Rabu, 26 Agustus 2014, misalnya, Mentan mengumpulkan lebih dari 5.000 pemangku kepentingan di sektor perpadian. Selain asosiasi dan pelaku usaha, pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Pertanian (Kemtan) di Ragunan, Jakarta Selatan, itu juga dihadiri Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga Panglima TNI.

Tema besarnya soal koordinasi membahas industri perberasan dan menggalang kemitraan dalam pengadaan stok beras nasional. Namun di dalamnya terselip agenda jangka pendek revitalisasi penggilingan padi skala kecil, mendata jumlah unit usahanya, plus produksi beras yang dihasilkan.

Skandal Suplai Daging Sapi

Tahun 2014 bertepatan dengan tahun pemilu, tak terjadi gejolak harga daging sapi. Tapi para pengusaha penggemukan (feedlot) babak belur karena harga sapi hidup di pasar dunia naik, tapi harga di dalam negeri justru turun.

Jatuhnya harga sapi hidup dalam negeri pada 2014 disebabkan oleh pembebasan kuota impor sapi bakalan dari Australia. Maka, pada kuartal I-2014, masuk sapi impor dari Australia sebanyak 131.000 ekor. Ini belum termasuk impor daging beku. Kuartal I-2015, Kementerian Perdagangan hanya mengeluarkan izin impor sebanyak 100.000 ekor kepada 30 importir. Realisasi impor hidup kuartal I-2015 baru 97.747 ekor. Berarti, jumlah sapi yang dipotong, setelah digemukkan antara tiga sampai empat bulan, memang berkurang. Wajar kalau pada kuartal II-2015, harga daging sapi merayap naik.